
Tidak jarang para wanita mendapati bercak darah sebelum dan setelah haid. Bercak darah atau biasa disebut dengan flek ini biasanya berwana coklat, merah kehitaman, maupun jernih kekuningan. Secara medis, adanya flek tersebut merupakan hal yang normal, di mana flek biasanya muncul dikarekan stress, kelelahan dan penyebab lainnya yang dapat menganggu hormon. Tetapi, kemunculan flek tersebut terkadang menjadi pertanyaan terbesar bagi beberapa wanita, apakah flek tersebut termasuk haid atau tidak, apalagi jika kemunculan flek tersebut dalam bulan Ramadhan, di mana semua muslim sedang melaksanakan ibadah puasa. Karena, apabila flek tersebut termasuk haid, harus membatalkan ibadah puasa.
Dalam kitab al-Inshaf, Syekh Taqiyuddin, memberikan pertanyaan bahwa “Flek bukanlah darah haid secara mutlak.” Para ulama lalu membagi darah flek menjadi tiga berdasar waktu keluarnya. Flek yang muncul sebelum siklus haid dimulai, bisa dinilai sebagai haid bisa juga bukan. Apabila kemunculan flek tersebut disertai dengan rasa nyeri dan bertepatan dengan siklus haid, maka flek tersebut termasuk ke dalam haid. Karena flek tersebut merupakan tanda peluruhan dinding rahim, walaupun darah yang keluar baru beberapa tetes. Oleh karena itu, wanita tersebut dilarang melakukan ibadah, seperti solat dan puasa. Apabila ingin melakukan ibadah kembali, tunggulah sampai siklus haid benar-benar berakhir, lalu melaksanakan mandi wajib sesuai dengan tata cara mandi wajib setelah haid yang telah dipelajari.
Lalu, apabila flek muncul di akhir siklus haid, maka flek tersebut dianggap sebagai sisa darah haid. Hal tersebut dijelaskan dalam hadits berikut, “Kami para perempuan menghadap Aisyah dengan membawa wadah kecil yang di dalamnya terdapat kapas/pembalut agak kekuningan, Aisyah berkata: ‘Jangan terburu-buru (bersuci) hingga kalian melihat cairan bening’.” (HR Ibnu Majah). Oleh karena itu, apabila flek keluar di akhir masa haid masih termasuk ke dalam haid, dan muslimah yang mengalaminya dilarang menjalankan ibadah, harus mengikuti larangan yang berlaku di saat mengalami siklus haid.
Apabila merasa haid sudah berakhir, ada baiknya jangan terburu-buru untuk melakukan mandi besar, ditakutkan terdapat sambungan dari darah haid menjadi flek coklat. Karena, apabila muncul flek tersebut yang berwarna coklat maupun kekuningan sebelum benar-benar suci maka hal itu menjadi bukti bahwa haid belum selesai. Namun, apabila sudah menunggu selama 15 hari dan darah haid maupun flek masih tetap muncul, menurut mayoritas ahli fiqih seorang muslimah harus bersuci dan mlaksanakan ibadah puasa.
Tetapi, apabila flek tersebut keluar diluar masa siklus haid atau suci dari haid, maka tidak dihitung sebagai darah haid. Muslimah harus tetap wajib melaksanakan ibadah seperti solat dan puasa maupun melaksanakan ibadah lainnya. Hal tersebut dijelaskan oleh Syekh al-Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa’il bahwa, “Flek yang sebelum haid seperti ini (tidak di masa kebiasaan wanita), bukanlah termasuk haid lebih-lebih datang sebelum masa kebiasaan wanita, tidak ada tanda-tanda haid seperti nyeri haid atau sakit punggung/panggul atau sejenisnya.”. Kemudian hal tersebut didukung berdasarkan hadis Ummu Athiyah ra yang dituliskan dalam HR Abu Daud dijelaskan, “Dahulu kami tidak menganggap apapun cairan keruh dan kekuning-kuningan (yang keluar) setelah masa suci.” Lalu, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Syarah Shahih Bukhari mengatakan, hadis Ummu Atiyah tersebut tidak boleh dipahami secara umum, karena terdapat hadits lain yang justru bertentangan yaitu pernyataan Aisyah sebelumnya. Pernyataan Aisyah dijelaskan berlaku apabila flek yang keluar berada dalam masa haid, sedangkan hadis Ummu Atiyah tersebut berlaku saat wanita berada dalam masa suci.